SIM berdasarkan Golongan Perseorangan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
SIM berdasarkan Golongan Umum Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009
- SIM A : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 : untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C : untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D : untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
SIM berdasarkan Golongan Umum Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009
- SIM A Umum : untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum : untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum : untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
sumber : http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2012/04/jenis-jenis-sim.html