Home » , » Peta 'Peperangan' Samsung vs Apple

Peta 'Peperangan' Samsung vs Apple

Written By Unknown on Minggu, 26 Agustus 2012 | 23.26


Samsung dan Apple melakukan perang gugatan di berbagai negara. Mulai dari Jerman, Inggris, Belanda, Korea Selatan, Australia, sampai Amerika Serikat. Beberapa pengadilan sudah memutuskan siapa pemenangnya.

Beberapa pengadil memutuskan untuk mengabulkan gugatan Apple. Sebagian berpihak pada Samsung. Tidak jarang pula, keduanya diputuskan sama-sama bersalah.

Berikut peta peperangan Apple vs Samsung yang terjadi di berbagai negara, dikutip detikINET dari berbagai sumber.

1. Jerman

Apple menggugat Samsung di Jerman pada tahun 2011. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad. 

Setelah proses persidangan yang cukup alot, akhirnya pengadilan memberikan keputusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2.

Putusan itu juga menyatakan Samsung tidak diperkenankan menjual perangkat tabletnya tersebut di negara Uni Eropa, kendati divisi penjualan perangkat Samsung yang lain diperbolehkan berjualan di negara-negara itu.

Samsung akhirnya memodifikasi Galaxy Tab 10.1 agar dapat dijual kembali di Jerman. Beberapa hal yang dinilai meniru iPad pun mengalami perubahan.

2. Australia

Di Australia, Samsung dan Apple saling menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Apple mempermasalahkan Galaxy Tab 10.1 yang sempat dilarang juga penjualannya di Australia terkait pelanggaran paten.

Namun kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pengadilan agar Galaxy Tab 10.1 dijual kembali. Samsung juga menilai, gugatan pada Galaxy Tab justru membuat perangkat itu jadi populer.

"Pada akhirnya liputan media terhadap kasus ini membuat Galaxy Tab 10.1 menjadi nama yang besar dibandingkan sebelumnya," kata Tyler McGee, Samsung Australia's Vice President of Telecommunications.

Samsung juga berupaya memperjuangkan tujuh paten wireless yang diklaim sebagai miliknya. Sampai saat ini, persidangan antara keduanya masih berlangsung alot.

3. Inggris

Di Inggris, Samsung menang, bahkan mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang dituduhkan selama ini.

Pernyataan Apple harus dipublikasikan di website Apple Inggris selama enam bulan dan diiklankan di sejumlah surat kabar dan majalah terkemuka Inggris. Hakim Colin Birss juga memerintahkan agar pernyataan itu menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple.

Menurut Birss, desain tablet Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple. Namun Apple mungkin boleh sedikit berbangga, karena Birss menyelipkan pujian dengan mengatakan desain Samsung tidak sekeren iPad yang menurutnya sangat khas.

"Galaxy Tab tidak sekeren iPad. Kesan keseluruhan yang dihasilkannya berbeda, Galaxy Tab tidak memiliki kesederhanaan ekstrim namun elegan seperti desain Apple," kata Birss.

4. Belanda

Pengadilan Belanda sementara ini juga berpihak pada Samsung. Samsung memenangkan salah satu kasus hukumnya melawan Apple. Pengadilan di Belanda memerintahkan Apple membayar denda karena melanggar sebuah paten teknologi milik Samsung.

Pengadilan di Hague, Belanda, memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2.

Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda. Yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.

"Samsung menyambut baik keputusan pengadilan ini yang menegaskan Apple menggunakan inovasi teknologi kami. Kami akan minta kompensasi yang pantas dari kerugian yang ditimbulkan," kata juru bicara Samsung.

5. Korea Selatan

Di kandangnya, Samsung berhasil memenangkan pertarungan. Pengadilan di Seoul memutuskan Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun demikian, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya.

"Ada banyak kemiripan desain eksternal antara iPhone dan Galaxy S, seperti sudut membulat dan layar besar. Namun kesamaan tersebut juga ada di produk-produk sebelumnya," kata hakim.

Sang hakim juga menyatakan sulit mengatakan bahwa konsumen bingung menentukan mana ponsel iPhone atau Galaxy. Sebab, keduanya punya logo vendor masing-masing. Konsumen juga mempertimbangkan banyak hal seperti sistem operasi atau harga kala membeli.

Namun Samsung didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won.

6. Amerika Serikat

Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakan.

Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.

Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.

Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung.

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

Friend Yangasik