VIVAnews –
Komisi IV DPR melakukan kunjungan kerja ke Prancis dan China untuk
menyusun Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, 10-16
Desember 2012.
Rombongan Komisi IV itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV M Romahurmuziy. Saat ini mereka masih berada di Prancis. Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 13 Desember 2012, ia menyebut ada 9 poin utama yang mendasari keberangkatan timnya ke Prancis dan China:
1. Tim Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke luar negeri atas mandat konstitusional rapat internal tanggal 20 November 2012 yang disepakati oleh seluruh fraksi dan seluruh unsur pimpinan Komisi IV tanpa kecuali. Hanya satu fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya ke dalam tim.
Kunjungan ke luar negeri ini sudah diprogramkan oleh seluruh alat kelengkapan dewan, utamanya Badan Legislasi dan Komisi, untuk setiap penyusunan RUU, sehingga frekuensi kunjungan kerja luar negeri DPR diprogramkan setidaknya sebanyak jumlah RUU yang masuk Program Legislasi Nasional setiap tahunnya. Kunjungan kerja juga dilaksanakan rutin oleh seluruh unsur pimpinan DPR dan MPR, sesuai undangan dan kebutuhan.
Adapun mengenai biaya, DPR mengikuti Satuan Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan. Komisi IV tidak bermaksud menutupi keberangkatan ini, namun laporan kepada publik kami rencanakan disampaikan setelah hasil kunker tuntas. Kini karena kontroversi terlanjur berkepanjangan tanpa dasar, kami merasa perlu memberikan klarifikasi ini meski kunjungan kerja belum tuntas.
2. Ambisi nasional untuk bisa melakukan swasembada daging sapi tidak mungkin berjalan tanpa landasan yang teguh, konsisten, dan rasional, dalam setiap pasal di Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat ini termuat dalam UU 18/2009. Masalahnya, konsistensi dan rasionalitas itu menjadi timpang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi atas UU tersebut yang mengakibatkan terganggunya program-program menuju swasembada daging.
3. Mengingat ada dua kategori status veteriner di dunia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka Panitia Kerja Komisi IV sengaja membagi diri menjadi 2 kunjungan kerja, yaitu ke Perancis sebagai negara dengan status veteriner Bebas PMK, dan China sebagai negara yang Tidak Bebas PMK.
4. Atas pembatalan MK terhadap pasal-pasal sensitif dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, revisinya memerlukan konsultasi langsung dengan pimpinan tertinggi Direktur Jenderal World Animal Health Organization (OIE – Office International des Epizooties) Dr. (hewan) Bernard Vallat yang berkantor pusat H di Paris.
Untuk diketahui, di Paris berkantor beberapa organisasi multilateral internasional, termasuk UNESCO dan OIE. OIE beranggotakan 177 negara, termasuk Indonesia, yang bertanggung jawab atas pengumpulan, analisis, penyebaran informasi, dan menjamin keamanan perdagangan atas adanya penyakit-penyakit hewan di seluruh dunia.
Setelah Komisi IV mendalami literatur Animal Health Terrestrial Code versi 2012 yang diterbitkan oleh OIE, ada beberapa hal tentang eliminasi penyakit hewan, cara kerja otoritas veteriner, dan perdagangan hewan yang perlu dikonsultasikan. Ini menyangkut tindakan spesifik veteriner yang sedang dipertimbangkan Komisi IV untuk dimasukkan ke dalam rencana revisi undang-undang. Tindakan veteriner adalah khas untuk setiap negara, namun sebagai anggota, harus ada notifikasi sebelumnya kepada OIE agar tidak ada perubahan status veteriner Indonesia di mata dunia internasional.
5. Komisi IV bertemu dengan komisi yang membidangi kesehatan hewan di Parlemen Perancis. Ini dilakukan untuk mendiskusikan seberapa teknis sebuah undang-undang di Perancis mengatur technicalities kesehatan hewan dan otoritas veteriner. Hal ini penting dilakukan agar Indonesia dapat meniru Prancis yang berhasil menempatkan diri sebagai eksportir daging sapi terbesar ke Uni Eropa, dan menjadi negara dengan populasi sapi terbesar kelima di dunia setelah India, Brazil, Cina, dan Argentina.
6. Saat dikirim berita ini, Komisi IV tengah mengunjungi abbatoir (RPH) SVA Jean Roze (www.sva-jeanroze.com) yg berjarak sekitar 325 km dari Paris untuk melihat praktik pemotongan hewan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan prosedur halal. Hal ini mengingat isu animal welfare di RPH Indonesia terus disoal karena ketidaksesuaian dengan aturan internasional.
Di samping itu, sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia perlu belajar tentang bagaimana prosedur halal berpadu dengan animal welfare, karena saat ini hal ini sedang diperdebatkan ramai di Prancis soal ini. Perlu diketahui, Prancis juga salah satu eksportir besar daging sapi halal ke Timur Tengah. Seeing is believing. Karantina dan perlakuan hewan tidak bisa hanya dilihat di foto atau dibaca di web, namun harus diinspeksi dan disaksikan.
7. Hari ini, Komisi IV masih ada agenda pertemuan dengan asosiasi pengusaha peternakan sebagai tindak lanjut kesepakatan strategic partnership Indonesia-Perancis yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Prancis Francois Fillon pada Juli 2011 untuk meningkatkan perdagangan kedua negara. Saat ini Prancis adalah investor keempat terbesar Eropa di Indonesia.
8. Komisi IV melaksanakan kunker ini setelah courtesy call dan advis yang diberikan Kedutaan Perancis di Jakarta sebelum berangkat, maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris sebelum berangkat, dan ketika di Paris – yang sangat membantu perjalanan ini.
9. Komisi IV memahami dan menghargai kritik dan masukan publik. Tapi kunker kami sama sekali jauh dari jalan-jalan yang dikesankan di media atau yang disampaikan seluruh pengamat yang tidak paham persoalan, maupun rekan sejawat politisi pencari panggung media. Kunker ini penting untuk memastikan satu norma veteriner yg menang otoritas final di dunia internasional hanyalah OIE, dan ini menyangkut nasib dunia peternakan nasional di masa depan.
10. Pos perjalanan dinas di pemerintahan pusat yang diperkirakan mencapai Rp15 triliun per tahun masih ratusan kali lipat dibandingkan di DPR Ini sedikit disoal publik dan menunjukkan adanya tendensi penggiringan berita dan pembusukan DPR oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan parpol sebagai salah satu pilar demokrasi, memanfaatkan media yang selalu menyajikan berita sensasional, dan menggiring publik pada pemahaman yang misleading.
Rombongan Komisi IV itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV M Romahurmuziy. Saat ini mereka masih berada di Prancis. Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 13 Desember 2012, ia menyebut ada 9 poin utama yang mendasari keberangkatan timnya ke Prancis dan China:
1. Tim Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke luar negeri atas mandat konstitusional rapat internal tanggal 20 November 2012 yang disepakati oleh seluruh fraksi dan seluruh unsur pimpinan Komisi IV tanpa kecuali. Hanya satu fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya ke dalam tim.
Kunjungan ke luar negeri ini sudah diprogramkan oleh seluruh alat kelengkapan dewan, utamanya Badan Legislasi dan Komisi, untuk setiap penyusunan RUU, sehingga frekuensi kunjungan kerja luar negeri DPR diprogramkan setidaknya sebanyak jumlah RUU yang masuk Program Legislasi Nasional setiap tahunnya. Kunjungan kerja juga dilaksanakan rutin oleh seluruh unsur pimpinan DPR dan MPR, sesuai undangan dan kebutuhan.
Adapun mengenai biaya, DPR mengikuti Satuan Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan. Komisi IV tidak bermaksud menutupi keberangkatan ini, namun laporan kepada publik kami rencanakan disampaikan setelah hasil kunker tuntas. Kini karena kontroversi terlanjur berkepanjangan tanpa dasar, kami merasa perlu memberikan klarifikasi ini meski kunjungan kerja belum tuntas.
2. Ambisi nasional untuk bisa melakukan swasembada daging sapi tidak mungkin berjalan tanpa landasan yang teguh, konsisten, dan rasional, dalam setiap pasal di Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat ini termuat dalam UU 18/2009. Masalahnya, konsistensi dan rasionalitas itu menjadi timpang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi atas UU tersebut yang mengakibatkan terganggunya program-program menuju swasembada daging.
3. Mengingat ada dua kategori status veteriner di dunia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka Panitia Kerja Komisi IV sengaja membagi diri menjadi 2 kunjungan kerja, yaitu ke Perancis sebagai negara dengan status veteriner Bebas PMK, dan China sebagai negara yang Tidak Bebas PMK.
4. Atas pembatalan MK terhadap pasal-pasal sensitif dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, revisinya memerlukan konsultasi langsung dengan pimpinan tertinggi Direktur Jenderal World Animal Health Organization (OIE – Office International des Epizooties) Dr. (hewan) Bernard Vallat yang berkantor pusat H di Paris.
Untuk diketahui, di Paris berkantor beberapa organisasi multilateral internasional, termasuk UNESCO dan OIE. OIE beranggotakan 177 negara, termasuk Indonesia, yang bertanggung jawab atas pengumpulan, analisis, penyebaran informasi, dan menjamin keamanan perdagangan atas adanya penyakit-penyakit hewan di seluruh dunia.
Setelah Komisi IV mendalami literatur Animal Health Terrestrial Code versi 2012 yang diterbitkan oleh OIE, ada beberapa hal tentang eliminasi penyakit hewan, cara kerja otoritas veteriner, dan perdagangan hewan yang perlu dikonsultasikan. Ini menyangkut tindakan spesifik veteriner yang sedang dipertimbangkan Komisi IV untuk dimasukkan ke dalam rencana revisi undang-undang. Tindakan veteriner adalah khas untuk setiap negara, namun sebagai anggota, harus ada notifikasi sebelumnya kepada OIE agar tidak ada perubahan status veteriner Indonesia di mata dunia internasional.
5. Komisi IV bertemu dengan komisi yang membidangi kesehatan hewan di Parlemen Perancis. Ini dilakukan untuk mendiskusikan seberapa teknis sebuah undang-undang di Perancis mengatur technicalities kesehatan hewan dan otoritas veteriner. Hal ini penting dilakukan agar Indonesia dapat meniru Prancis yang berhasil menempatkan diri sebagai eksportir daging sapi terbesar ke Uni Eropa, dan menjadi negara dengan populasi sapi terbesar kelima di dunia setelah India, Brazil, Cina, dan Argentina.
6. Saat dikirim berita ini, Komisi IV tengah mengunjungi abbatoir (RPH) SVA Jean Roze (www.sva-jeanroze.com) yg berjarak sekitar 325 km dari Paris untuk melihat praktik pemotongan hewan yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan prosedur halal. Hal ini mengingat isu animal welfare di RPH Indonesia terus disoal karena ketidaksesuaian dengan aturan internasional.
Di samping itu, sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia perlu belajar tentang bagaimana prosedur halal berpadu dengan animal welfare, karena saat ini hal ini sedang diperdebatkan ramai di Prancis soal ini. Perlu diketahui, Prancis juga salah satu eksportir besar daging sapi halal ke Timur Tengah. Seeing is believing. Karantina dan perlakuan hewan tidak bisa hanya dilihat di foto atau dibaca di web, namun harus diinspeksi dan disaksikan.
7. Hari ini, Komisi IV masih ada agenda pertemuan dengan asosiasi pengusaha peternakan sebagai tindak lanjut kesepakatan strategic partnership Indonesia-Perancis yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Prancis Francois Fillon pada Juli 2011 untuk meningkatkan perdagangan kedua negara. Saat ini Prancis adalah investor keempat terbesar Eropa di Indonesia.
8. Komisi IV melaksanakan kunker ini setelah courtesy call dan advis yang diberikan Kedutaan Perancis di Jakarta sebelum berangkat, maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Paris sebelum berangkat, dan ketika di Paris – yang sangat membantu perjalanan ini.
9. Komisi IV memahami dan menghargai kritik dan masukan publik. Tapi kunker kami sama sekali jauh dari jalan-jalan yang dikesankan di media atau yang disampaikan seluruh pengamat yang tidak paham persoalan, maupun rekan sejawat politisi pencari panggung media. Kunker ini penting untuk memastikan satu norma veteriner yg menang otoritas final di dunia internasional hanyalah OIE, dan ini menyangkut nasib dunia peternakan nasional di masa depan.
10. Pos perjalanan dinas di pemerintahan pusat yang diperkirakan mencapai Rp15 triliun per tahun masih ratusan kali lipat dibandingkan di DPR Ini sedikit disoal publik dan menunjukkan adanya tendensi penggiringan berita dan pembusukan DPR oleh pihak-pihak yang ingin menghancurkan parpol sebagai salah satu pilar demokrasi, memanfaatkan media yang selalu menyajikan berita sensasional, dan menggiring publik pada pemahaman yang misleading.
sumber : http://politik.news.viva.co.id/news/read/374704-10-alasan-komisi-iv-dpr-melawat-ke-prancis-dan-china